TUGAS DAN FUNGSI
(1) Dinas Pendidikan merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan yang menjadi kewenangan daerah.
(2) Dinas Pendidikan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas dan Fungsi
Dinas Pendidikan sebagaimana dimaksud mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Dinas Pendidikan, menyelenggarakan fungsi :
(a). Perumusan kebijakan teknis di bidang Pendidikan;
(b). Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Pendidikan;
(c). Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Pendidikan;
(d). Pelaksanaan ketatausahaan Dinas;
(e). Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;
(f). Penyusunan perencanaan Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten;
(g). Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang Pendidikan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan Kabupaten;
(h). Pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum urusan pemerintahan bidang Pendidikan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten;
(i). Pembinaan, koordinasi, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan urusan pemerintahan bidang Pendidikan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten;
(j). Pelaksanaan kegiatan penatausahaan Dinas Pendidikan;